Minggu, 22 Maret 2009

Kudu terang yah!


Minggu adalah hari libur bagi semua orang mereka senang sekali ada yang berbelanja ada yang hanya sekedar jalan-jalan di kota ini aku ingin mendapatkan suasana baru sekedar mencari inspirasiku dan melepaskan rasa penatku setelah seminggu bekerja.What happened....
Aku merasa lelah sekali ingin rasanya aku hidup bebas seperti burung diatas sana mengelilingi angkasa yang sangat luas tanpa ada beban di pundaknya aku ingin seperti burung rajawali terbang tinggi dan menguasai langit, aku ingin seperti burung itu dengan matanya yang tajam dia mampu menembus tebalnya awan, denga paruhnya yang tajam dia mampu mencabik-cabik tebalnya kulit binatang dengan kuku-kukunya yang tajam dia dapat mencengkram korban hingga tak dapat di lepaskan hingga korban mati.Seperti seekor harimau yang begitu buas yang menggigit korbannya dia tidak memikirkan naasib korbannya seolah-olah tidak ada toleransi siapa yang kuat dia yang dapat karena di hutan harimau rajanya seolah-olah dialah yang berkuasa di hutan kerajaan yang megah itu namanya hutan harimau merupkan panglimanya sedangkan singa adalah rajanya dalam kerjaan hutan.
Ibarat hutan rimba yang mempunanyai hukum sendiri dimana hukum ini berpedoman siapa yang kuat berarti dia yang bertahan hidup. Seleksi alam ini masih berlaku dalam kehidupan ini dimana yang mampu bertahan hidup dan menyasuaikan dengan kondisi alam berarti dia yang bertahan hidup dan mampu meneruskan keturunan. Pengalaman membuktikan bahwa hewan yang tidak bisa bertahan hidup musnah dari kehidupan ini contohnya dinosaurus, hewan ini tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam makanya dia tidak ada di dunia ini.
Begitu juga dengan kehidupan dunia ini khususnya di Indonesia dengan dunia politiknnya seperti kehidupan hewan rimba dimana seorang yang kuat dapat bertahan dan menindas orang lain. Mungkin ini merupakan fenomena politik di indonesia dengan kapasitas masyarakat dan pertumbuhan rakyat yang meningkat maka patai politik berdiri secara majemuk dan menjamur.
Setiap lima tahun sekali normalnya di Indonesia diadakan perhelatan akbar pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden) untuk memilih Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dll. Sebelum diadakan pemilihan umum diadakan seleksi parpol yang boleh ikut Pemilu.

Pada tahun 2008 telah terpilih 34 nama partai politik yang ikut serta pemilu 2009, yaitu adalah :

A. 16 Parpol lolos pemilu berdasarkan pasal 315 & 316 UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 :
1. Partai Golkar (Partai Golongan Karya)
2. PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
4. Partai Demokrat
5. PAN (Partai Amanat Nasional)
6. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
7. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
8. PBB (Partai Bulan Bintang)
9. PBR (Partai Bintang Reformasi)
10. PDS (Partai Damai Sejahtera)
11. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
12. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
13. Partai Pelopor
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

B. 18 Parpol lolos pemilu yang memenuhi verifikasi faktual KPU :
1. Partai Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat)
2. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
5. Partai Matahari Bangsa (PMB)
6. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
7. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
8. Partai Persatuan Daerah (PPD)
9. Partai Patriot
10. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
11. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
12. Partai Karya Perjuangan (PKP)
13. Partai Barisan Nasional (PBN)
14. Partai Republik Nusantara (PRN)
15. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
18. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

C. 4 Partai lolos hasil keputusan PTUN
1. Partai Buruh
2. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
3. Partai Merdeka
4. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI)

D. Daftar 6 Nama Parpol Lokal NAD Nanggoe Aceh Darussalam :
1. Partai Rakyat Aceh
2. Partai Aceh
3. Partai Bersatu Atjeh
4. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
5. Partai Aceh Aman Seujahtera
6. Partai Daulat Atjeh

=====

Daftar Nomer / Nomor Urut Partai Politik / Parpol Peserta Pemilihan Umum / Pemilu Tahun 2009 :

Partai Hanura mendapat : 1
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) : 2
Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia : 3
Partai Peduli Rakyat Nasional : 4
Partai Gerindra : 5
Partai Barisan Nasional : 6
Partai Keadian dan Persatuan Indonesia : 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 8
Partai Amanat Nasional (PAN) : 9
Partai Indonesia Baru : 10
Partai Kedaulatan : 11
Partai Persatuan Daerah : 12
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 13
Partai Pemuda Indonesia : 14
Partai Nasional Indonesia Marhaenis : 15
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) : 16
Partai Karya Perjuangan : 17
Partai Matahari Bangsa : 18
Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 19
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) : 20
Partai Republik Nusantara nomor 21
Partai Pelopor : 22
Partai Golkar : 23
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 24
Partai Damai Sejahtera : 25
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia : 26
Partai Bulan Bitang (PBB) : 27
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : 28
Partai Bintang Reformasi : 29
Partai Patriot : 30
Partai Demokrat : 31
Partai Kasih Demokrasi Indonesia : 32
Partai Indonesia Sejahtera : 33
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) : 34
Partai Merdeka : 41
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) : 42
Partai Syarikat Indonesia (PSI) : 43
Partai Buruh : 44

=====

Sebelumnya terdapat 51 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum / KPU untuk dapat turut serta dalam Pemilu tahun 2009, yaitu :

A. 7 Parpol berdasarkan pasal 315 UU Pemilu :
1. Partai Golkar (Partai Golongan Karya)
2. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
4. Partai Demokrat
5. PAN (Partai Amanat Nasional)
6. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
7. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

B. 9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf D Undang-Undang Pemilu :
1. PBB (Partai Bulan Bintang)
2. PBR (Partai Bintang Reformasi)
3. PDS (Partai Damai Sejahtera)
4. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
5. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
6. Partai Pelopor
7. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

C. 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif KPU :
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia baru
22. Partai Bhinneka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
26. partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres

D. Daftar 11 parpol yang tidak lolos verifikasi KPU :
1. Partai Islam
2. Partai Kristen Demokrasi indonesia
3. Partai Tenaga Kerja Indonesia
4. Partai Masyarakat Madani
5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
6. Partai Republik
7. Partai Bela Negara
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
10. Partai Kerakyatan Nasional
11. Partai Reformasi Demokrasi

E. 2 partai politik mengundurkan diri tidak berbadan hukum Depkum HAM :
1. Partai Kemakmuran Rakyat
2. Partai Islam Indonesia Masyumi

Tambahan daftar istilah / singkatan pemilu by organisasi.org :
- Pemilu Luber : Langsung Umum Bebas Rahasia
- Pemilu Jurdil : Jujur dan Adil
- KPU : Komisi Pemilihan Umum
- KPUD : Komisi Pemilihan Umum Daerah
- Pemilu : Pemilihan Umum







2 komentar:

  1. PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Sudah tibakah saatnya???

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus
  2. Memang peradilan di dunia ini tak akan seadila peradilan di akhirat kelak diamana semua amggota badan kita berbicara di hadapan Allah SWT dan sungguh Allah SWT adalah hakum yang Maha Agung dan Maha Adil.

    BalasHapus

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver