Senin, 28 September 2009

Tuntunan Shalat Sunnah


1. Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : " Allah berfirman : Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya " ( HR.Hakim dan Thabrani ).

Cara Melaksakan Shalat Dhuha :

Shalat Dhuha minimal dua rakaat dan maksimal duabelas rakaat, dilakukan secara Munfarid ( tidak berjamaah ), caranya sebagai berikut:

* Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
* "Aku niat shalat sunah Dhuha karena Allah"
* Membaca doa Iftitah
* Membaca surat al Fatihah
*Membaca satu surat didalam Alquran.Afdholnya rakaat pertama surat Asysyams dan rakaat kedua surat Allail
* Ruku' dan membaca tasbih tiga kali
* I'tidal dan membaca bacaanya
* Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
* Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
*Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
*Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Doa Sholat Dhuha:
اَللّهُمَّ اِنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَائُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَاءِ فَاَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَاَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسِّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ اَتِنِى مَااَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

“Ya Allah, bahwasannya waktu dhuha adalah waktu dhuhaMu
dan keagungan adalah keagunganMU,
dan keindahan adalah keindahanMU,
dan kekuatan adalah kekuatanMU,
dan kekuasaan adalah kekuasaanMU,
dan perlindungan adalah perlindunganMU,
Ya Allah, jika rizkiku ada di atas langit, maka turunkanlah,
jika ada di dalam bumi, maka keluarkanlah,
jika masih sukar, maka mudahkanlah,
jika (ternyata) haram, maka sucikanlah,
jika jauh, maka dekatkanlah,
dengan berkat waktu dhuhaMU, keagunganMU, keindahanMU, kekuatanMU dan kekuasaanMU,
limpahkanlah kepadaku segala yang telah Engkau limpahkan kepada
hamba-hambaMU yang sholeh.”

2. Shalat Tahajud

Shalat Tahajud adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.

Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.

A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud

1. Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
2. Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
3. Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.


B. Niat shalat tahajud:

Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”


C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:

Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.

Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:
‏اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ ‏ ‏وَمُحَمَّدٌ ‏ ‏حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَوْ لاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.

Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”

D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:

Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih

Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”

E. Keutamaan Shalat Tahajud

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad saw:

“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)

Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)

F. Kiat Mudah Shalat Malam/Qiyamullail

Agar kita diberi kemudahan bangun malam untuk melakukan shalat malam, cobalah tips-tips berikut ini:

1. Aturlah aktivitas di siang hari agar malamnya Anda tidak kelelahan. Sehingga tidak membuat Anda tidur terlalu lelap.
2. Makan malam jangan kekenyangan, berdoa untuk bisa bangun malam, dan jangan lupa pasang alarm sebelum tidur.
3. Hindari maksiat, sebab menurut pengalaman Sufyan Ats-Tsauri, “Aku sulit sekali melakukan qiyamullail selama 5 bulan disebabkan satu dosa yang aku lakukan.”
4. Ketahuilah fadhilah (keutamaan) dan keistimewaan qiyamulail. Dengan begitu kita termotivasi untuk melaksanakannya.
5. Tumbuhkan perasaan sangat ingin bermunajat dengan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
6. Baik juga jika janjian dengan beberapa teman untuk saling membangunkan dengan miscall melalui telepon atau handphone.
7. Buat kesepakatan dengan istri dan anak-anak bahwa keluarga punya program tahajud bersama sekali atau dua malam dalam sepekan.
8. Berdoalah kepada Allah swt. untuk dipermudah dalam beribadah kepadaNya.

3.ShalatWitir

Shalat Witir adalah shalat sunat yang dikerjakan di malam hari dan jumlah raka'atnya ganjil. Jadi bisa saja shalat witir itu dikerjakan sebanyak satu raka'at, atau tiga, lima, dan seterusnya.

Shalat witir merupakan bagian dari qiyamul lail (shalat malam), karena qiyamul lail itu terdiri dari 2 macam shalat, yaitu tahajjud (yang kita kenal berjumlah 8 raka'at) dan witir (biasanya 3 raka'at).
Istilah qiyamul lail itu bila di bulan Ramadhan berganti menjadi shalat Tarawih. Maka itu shalat Tarawih juga terdiri dari 2 macam shalat sebagaimana sudah disebutkan di atas.
Yang menjadi permasalahan yang akan kita bahas adalah bagaimana cara mengerjakan witir bila 3 raka'at? Apakah dengan cara 2 kali salam (yakni 3 raka'at dipecah 2 raka'at kemudian salam dan 1 raka'at salam) atau dikerjakan cukup dgn satu kali salam?

Hadis Pertama
Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan tentang shalatnya Rasul di bulan Ramadhan,“Rasul tidak pernah shalat malam lebih dari 11 raka'at, baik di bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan, yaitu beliau shalat 4 raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat 4 raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat witir 3 raka'at.”(Hr.Bukhori2/47,Muslim2/166)
Penjelasan:
1. Perkataan Aisyah, “beliau shalat 4 raka'at”, ini menunjukkan Nabi melakukan 4 raka'at tersebut dengan sekali salam. Sisi pendalilannya ialah karena sesudah perkataan tersebut, Aisyah mengatakan: tsumma yang artinya kemudian.
2. Demikian juga perkataan Aisyah, “Tsumma/kemudian beliau shalat witir 3 raka'at”, ini berarti witir 3 raka'at itu dikerjakan dengan sekali salam. Jika yang dimaksud tidak demikian, sudah barang tentu Aisyah akan menerangkannya. Tentunya bagi yang mengerti bahasa, akan mudah menangkap dan memahami perkataan Aisyah di atas.
Hal ini makin jelas kalau kita perhatikan perkataan Aisyah bahwa nabi shalat 4 rakaat, itu menunjukkan bahwa nabi mengerjakannya dengan satu kali salam, tentunya witir 3 rakaat juga dengan sekali salam.

Hadis Kedua
Dari Abu Ayyub, ia berkata, telah bersabda Rasulullah, “Witir itu adalah haq, maka bagi yang mau witir dengan 5 raka'at maka kerjakanlah, dan bagi yang mau witir dengan 3 raka'at maka kerjakanlah, dan bagi yang mau witir dengan 1 raka'at maka kerjakanlah.” (Hr. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasa’i)
Penjelasan:
1. Bahwa witir itu adalah haq, maksudnya ialah sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Ini menunjukkan bahwa shalat witir itu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
2. Boleh witir dengan 5, 3, atau 1 raka'at, yang dikerjakan dengan satu kali salam dan satu tahiyat.

Hadis Ketiga
Dari Ubay Bin Ka’ab, ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi biasa membaca dalam shalat witir: Sabbihis marobbikal a’la (di raka'at pertama -red), kemudian di raka'at kedua: Qul yaa ayyuhal kaafiruun, dan pada raka'at ketiga: Qul huwallaahu ahad, dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir.” (Hr. Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Penjelasan:
Perkataan Ubay Bin Ka’ab, “dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir”, jelas ini menunjukkan bahwa tiga raka'at shalat witir yang dikerjakan nabi itu dengan satu kali salam.

Hadis Keempat
Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda,
“Janganlah kamu witir dengan 3 raka’at, tetapi witirlah dengan 5 raka’at atau 7 raka’at, dan janganlah kamu menyamakannya dengan shalat Maghrib.” (Hr. Daruquthni)
Penjelasan:
1. Dari keempat hadis yang telah dibawakan di atas, dapat kita pahami bahwa nabi pernah witir dengan 3 raka'at, dan beliau juga memerintahkannya.
2. Sabda Nabi b, “Janganlah kamu witir dengan 3 raka’at”, maka maksud dari larangan ini telah dijelaskan sendiri oleh nabi pada bagian akhir hadis, yaitu: “janganlah kamu menyamakan-nya dengan shalat Maghrib”.
3. Tata cara pengerjaan witir yang 3 raka’at itu haruslah berbeda dgn tata cara shalat Maghrib.
Cara yang memungkinkan agar witir 3 raka’at itu berbeda dengan shalat Maghrib hanya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Pertama, Memecah witir 3 raka’at menjadi 2 kali salam (2 dan 1 raka’at);
Kedua, Tiga raka’at penuh dengan sekali salam dan tanpa tasyahud awal.
Namun demikian, tidaklah tepat membedakan witir dengan shalat Maghrib itu dengan cara memecah witir yang 3 raka'at menjadi 2 kali salam. Sebab pendapat ini tidak didukung dalil dari nabi, selain itu Hadis pertama hingga hadis keempat ini sangat tegas menunjukkan bahwa witir 3 raka'at dilakukan dengan hanya satu kali salam, dan inilah yang terbaik, sebab ini merupakan amalan Rasulullah b.
Adapun dalil yang dipakai oleh mereka yang membolehkan witir 3 rakaat dengan 2 kali salam, yaitu dengan hadis bahwa shalat malam itu dikerjakan dua rakaat dua rakaat (maksudnya setiap 2 rakaat salam, maka cara pendalilan ini tidak tepat lantaran dalilnya bersifat umum. Padahal dalil-dalil tentang shalat witir adalah sudah ada, jelas dan tegas semuanya dengan satu kali salam, yakni di rakaat terakhir, baik itu witir 1 rakaat, 3, 5, dan seterusnya. Dalam kasus ini, dalil umum harus ditinggalkan karena sudah ada dalil yang bersifat khusus.
Dengan demikian agar shalat witir itu berbeda dengan shalat Maghrib, maka witir 3 raka'at dilakukan satu kali salam dan tanpa tasyahud awal (dengan kata lain cukuplah dengan satu tasyahud di akhir raka’at saja), sebab shalat Maghrib dilakukan dengan 2 tasyahud.
Wallahu a’lam bishshowab.

4. Shalat Taubat

Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan.

Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)

Tata Cara Shalat Taubat

Jumlah rakaatnya 2, 4 sampai 6 rakaat.

Niat shalat taubat:

Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”
Setelah salam, lalu membaca istighfar 100 kali

اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ

Setelah istighfar, baca doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ

dan Doanya:

Astagfirullahal azhiim al ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuraa.

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, aku mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu terjaga. Aku memohon taubat kepada-Nya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai kekuatan untuk berbuat mudharat ataupun manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

5. Shalat Hajat

Shalat Hajat adalah shalat sunah yang dilakukan karena ada suatu hajat / keperluan, baik keperluan duniawi atau keperluan ukhrawi. Agar hajat dikabulkan Allah, banyak cara yang dilakukan diantaranya adalah berdoa dan shalat.Shalat Hajat merupakan cara yang lebih spesifik untuk memohon kepada Allah agar dikabulkan segala hajat, karena arti shalat secara bahasa adalah doa.Firman Allah:"Dan mintalah pertolonganlah (kepada Allah) dengan sabar dan shalat" ( Al Baqarah : 45 ).

Cara Melaksakan Shalat Hajat :

Shalat hajat tidak mempunyai waktu tertentu, asal pada waktu yang tidak dilarang, misalnya setelah shalat Ashar atau setelah shalat Shubuh.Shalat hajat dilaksanakan dengan Munfarid (tidak berjamaah) minimal dua rokaat dan maksimal duabelas rakaat.Jika dilaksanakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.Sabda Nabi saw:"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ( HR.Ahmad ).

*Niat shalat Hajat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
* "Aku niat shalat sunah hajat karena Allah"
* Membaca doa Iftitah
*Membaca surat al Fatihah
*Membaca salah satu surat didalam al quran.Afadhalnya, rokaat pertama membaca surat al Ikhlas dan rakaat kedua membaca ayat kursi (surat al Baqarah:255).
* Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali
*I'tidal sambil membaca bacaannya
*Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
* Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya.
*Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.
Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.Jika dilaksakan empat rakaat dengan satu salam maka setelah dua rakaat langsung berdiri tanpa memakai Tasyahhud awal, kemudian lanjutkan rokaat ke tiga dan ke empat, lalu Tasyhhud akhir setelah selesai membaca salam dua kali.

Setelah selesai shalat Hajat bacalah zikir yang mudah dan berdoa sampaikan hajat yang kita inginkan kemudian mohon petunjuk kepada Allah agar tecapai segala hajatnya.
Doa Shalat Hajat:

DOA SHOLAT HAJAT
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُنَجِّيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الأَهْوَالِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا مِنْ جَمِيْعِ الْحَاجَات وَتُطَهِّرُنَا مِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِغُنَا بِهَا أَقْصَى الْغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِيْ الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ وَعَلَى آلِهِ وَص َحْبِهِ وَسَلَّم.

اللَّهُمَّ يَا جَامِعَ الشَّتَّاتِ وَيَا مُخْرِجَ النَّبَاتِ وَيَامُحْيِىَ العِظَامِ الرُّفَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ وَيَا مُجِيْبَ الدَّعَوَاتِ وَيَا مُفَرِّجَ الكُرَبَاتِ وَيَا سَامِعَ الأَصْوَاتِ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتِ وَيَا فَاتِحَ خَزَائِنَ الْكَرَمَاتِ وَيَا مَنْ مَلأَ َنُوْرِهِ الأَرْضَ وَالسَّمَوَاتِ وَيَا مَنْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَعَالِمًا بِمَا مَضَى وَمَا هُوَ آتٍ. نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِقُدْرَتِكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَبِاسْتِغْنَائِكَ عَنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ وَبِحَمْدِكَ وَمَجْدِكَ يَا إِلَهَ كُلِّ شَيْءٍ أَنْْ تَجُوْدَ عَلَيْنَا بِقَضَاءِ حَاجَاتِنَا ....

وَأَنْ تَتَقَبَّلَ مِنَّا مَا بِهِ دَعَوْنَاكَ وَأَنْ تُعْطِيَنَا مَا سَأَلْنَاكَ بِحَقِّ سُوْرَةِ يس وَبِحَقِّ قَلْبِ القُرْآنِ وَبِحُرْمَةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم . اللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ عَيْبًا إِلاَّ سَتَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ عَزْبًا إِلاَّ زَوَّجْتَهُ وَلاَ كَرْبًا إِلاَّ كَشَفْتَهُ وَلاَ دَيْنًا إِلاَّ قَضَيْتَهُ وَلاَ ضَالاً إِلاَّ هَدَيْتَهُ وَلاَ عَائِلاً إِلاَّ أَغْنَيْتَهُ وَلاَ عَدْوًا إِلاَّ خَذَلْتَهُ وَكَفَيْتَهُ وَلاَ صَدِيْقًا إِلاَّ رَحِمْتَهُ وَكَافَيْتَهُ وَلاَّ فَسَادًا إِلاَّ أَصْلَحْتَهُ وَلاَ مَرِيْضًا إِلاَّ عَافَيْتَهُ وَلاَ غَائِبًا إِلاَّ رَدَدْتَهُ وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ لَكَ فِيْهَا رِضَا وَلَنَا فِيْهَا صَلاَحٌ إِلاَّ قَضَيْتَهَا وَيَسَّرْتَهَا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن . وَاكْتُبِ اللَّهُمَّ السَّلاَمَةَ وَالصِّحَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَيْهِمْ وَعَلَى عَبِيْدِكَ الْحُجَّاجِ وَالْغُزَّاةِ وَالزُّوَّارِ وَالْمُسَافِرِيْنَ وَالْمُقِيْمِيْنَ فِيْ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَالْجَوِّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَقِنَا شَرَّ الظَّالِمِيْنَ وَانْصُرْنَا عَلَى اْلقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ وَاخْتِمْ لَنَا يَارَبَّنَا مِنْكَ بِخَيْرٍ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اللًّهُمَّ اكْشِفْ عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِيْنَ الغَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالْبَلاَءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالمِحَنَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ .

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ . رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن.
Shalat istikharah ialah shalat sunat dua rakaat untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di antara 2 hal yang belum dapat ditentukan baik buruknya.

Yakni, apabila seseorang berhajat dan bercita-cita akan mengerjakan suatu maksud, sedangkan ia ragu-ragu untuk menentukan pilihannya tersebut, apakah harus dilakukan atau tidak, diambil atau tidak.

Salah satu aplikasi shalat istikharah ini misalnya dalam kasus menentukan pasangan hidup. Misalnya saja seorang perempuan bernama Rini yang dipinang oleh 2 orang lelaki yang sama-sama dicintainya.

Maka, untuk menghilangkan keragu-raguannya tersebut, Rini melaksanakan shalat istikharah agar Allah memberinya petunjuk, lelaki mana yang baik untuk menjadi pasangan hidupnya.

Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu, kemudian hendaklah mengucapkan: 'Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta penilaian-Mu dengan kemampuan-Mu dan aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.' Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya.'' (HR Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya).

7. Shalat Istikharah

Shalat istikharah lebih utama jika dikerjakan pada waktu malam hari, seusai shalat lalu berdoalah dengan doa istikharah. Lalu setelah itu, mintalah petunjuk atas apa yang diragukannya.

Niat shalat istikharah:

Ushalli sunnatal istikharah rak’ataini lillaahi ta’alaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat istikharah dua rakaat karena Allah.”

Pelbagai Petunjuk yang Mungkin Datang Seusai Istiharah

1. Allah memberikan petunjuk melalui mimpi
2. Petunjuk melalui firasat
3. Petunjuk melalui ketetapan hati
4. Petunjuk dengan menjauhkan orang tersebut dari yang tidak baik untuk dirinya dan mendekatkan dengan apa yang baik untuknya.

Doa Shalat Istikharah

اللَّھُمَّ إِنِّي أَسْتَخِیْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ
فَضْلِكَ الْعَظِیْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَ مُ، وَأَنْ تَ عَ لاَّمُ
الْغُیُوْبِ، اللَّھُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ ھَذَا الأَمْرَ –وَیُسَمِّي حَاجَتَھُ- خَیْرٌ
لِي فِي دِیْنِي وَمَعاَشِي وَعَاقِبَ ةِ أَمْ رِي – أَوْ قَ الَ: عَاجِلِ ھِ وَآجِلِ ھِ-
فَاقْدُرْهُ لِي وَیَ سِّرْهُ لِ ي ثُ مَّ بَ ارِكْ لِ ي فِیْ ھِ، وَإِنْ كُنْ تَ تَعْلَ مُ أَنَّ ھَ ذَا
اْلأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِیْنِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَ ةِ أَمْ رِي –أَوْقَ الَ: عَاجِلِ ھِ
وَآجِلِ ھِ – فَاصْ رِفْھُ عَنِّ ي وَاصْ رِفْنِي عَنْ ھُ وَاقْ دُرْ لِ يَ الْخَیْ رَ حَیْ ثُ
كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِھِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku minta pilihan yang
tepat kepada-Mu dengan ilmu pengetahuan-Mu, dan
aku mohon kekuasaan-Mu (untuk mengatasipersoalanku)
dengan ke-Maha Kuasaan-Mu. Aku
mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang
Maha Agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa,
sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang
aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha
Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah apabila Engkau
mengetahui bahwa urusan ini (disebutkan
masalahnya) lebih baik dalam agamaku, dan
akibatnya terhadap diriku –atau Nabi r bersabda “di
dunia atau di akhirat“- takdirkanlah untukku,
mudahkan-lah jalannya, kemudian berilah berkah.
Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa
persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama,
perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka
singkirkanlah persoalan tersebut dan jauhkan aku
daripadanya, takdirkan kebaikan untukku dimana
saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaan-
Mu kepadaku “
Tidak akan menyesal bagi orang yang beristikharah
kepada Sang Pencipta dan bermusyawarah kepada
Makhluk-Nya yang beriman dan berhati-hati dalam
menangani persoalan.

Minggu, 27 September 2009

Proposal Nikah


Latar Belakang

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".

Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).

Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga��, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.

Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di� majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.

Dasar Pemikiran

Dari Al Qur��an dan Al Hadits :

1. �"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. �Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui�� (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu�� (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14.�Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah� (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a.�Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b.�Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c.�Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya��la dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

Tujuan Pernikahan

1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)

Kesiapan Pribadi

1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ��Man Jadda Wa Jadda�� (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3. Termasuk� tathhir (mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya Allah siap. ��Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya��� (Qs. At Thalaq (65) : 7)

Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan

* Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
* Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
* Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
* Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
* Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :

* Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
* Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari� manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
* Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
* Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.

Memperbaiki Niat :

Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.

Niat Ketika Memilih Pendamping

Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).

Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).

Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ��Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan

Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).

Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..

Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.

Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),

Meraih Pernikahan Ruhani

Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.

Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS� PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)

Penutup

"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).

Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"

====================================
Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu� tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."
====================================

Maraji / Referensi :

1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995.
2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif.
4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press.
8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.


Ta’aruf


Istilah ta’aruf barangkali saat ini sudah tidak begitu asing ditelinga masyarakat Indonesia. Sebelumnya istiah ini mungkin hanya dapat didengar melalui pengajian-pengajian di masjid, sekolah, madrasah, dan lainnya. Tapi kini istilah ta’aruf bahkan dapat didengar di televisi ataupun di bioskop film. Tidak lain adalah saat momen awal munculnya sinetron-sinetron dan film-film yang islami dengan diproklamatori oleh munculnya film Ayat-Ayat Cinta.


Namun pemahaman istilah ta’aruf perlulah kita maknai secara benar. Islam merupakan ad-din yang mencakupi semua sistem kehidupan di alam semeseta, termasuk hubungan sosial bermasyarakat manusia (muamalah). Islam sebagai sebuah agama fitrah, yakni ajaran, perintah dan larangan yang menjadi tuntunannya sesuai dengan fitrah manusia. Misalnya, dalam ibadah puasa, yakni tuntunan Islam untuk berpuasa dengan ketentuan waktu mulai terbit fajar hingga terbenam matahari (sehari penuh). Tidak dibolehkan di dalam Islam melebihi ketentuan waktu tersebut, misalnya berpuasa tiga hari berturut-turut tanpa berbuka dan sahur karena tidak sesuai dengan fitrah manusia, salah satunya yakni keadaan fisik dan mentalnya yang tidak mampu menahan lapar dalam jangka waktu yang lebih lama mislanya pada contoh di atas dengan puasa tiga hari tanpa buka dan sahur.

Dalam konteks hubungan muamalah pun demikian. Tulisan ini sejatinya berusaha meluruskan pemahaman kita mengenai kata ta’aruf. Karena, ketika kita saksikan film Ayat-Ayat Cinta ternyata istilah ini sungguh sangat tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Saat seseorang dikenai kewajiban untuk menikah karena telah mencapai kecukupan umur dan kemampuan lainnya, maka Islam mengatur bagaimana mencari pasangan hidupnya dengan suatu proses yang dinamakan ta’aruf.

Baiklah kita mengetahui ta’aruf ini dari contoh Rasulullah SAW. Dengan pengertian umum, ta’aruf bermakna mengenal orang lain sebagai bentuk hubungan silaturahim. Mengenal ini bukan hanya terbatas pada mengenal nama saja. Bahkan Rasulullah SAW dapat mengenal sahabat-sahabatnya (sebagaimana hadits dan atsar sahabi yang berkenaan dengan ini) dengan hanya mendengar suara langkah kaki sahabatnya sehingga suatu waktu beliau berujar pada sahabat-sahabatnya, Si fulan sedang menuju kemari dia sedang berjalan ke sini. Dengan ta’aruf yang demikian Rasulullah SAW mengenal para sahabatnya.

Ketika kita membahas ta’aruf dalam film yang kita sebutkan tadi, maka pengertian ta’aruf disini adalah dalam konteks mengenal lawan jenis dengan tujuan untuk melangsukngkan pernikahan. Kita pun mungkin sudah sering kita mendengar contoh dalam kehidupan Rasulullah SAW sendiri yakni saat proses pernikahannya dengan Khodijah. Tidak cukup hanya mengenal nama, Khodijah bertanya kepribadian Muhammad ketika itu, sikap, cara, kejujuran beliau dalam berdagang yang disaksikan utusan dagang bersama beliau, dan lainnya. Dari perkenalan dan kepahaman sang Khodijah kepada Muhammad inilah kemudian terjadi lamaran yang akhirnya di setujui oleh kedua belah pihak.

Nah bagaimana dengan film Ayat-Ayat Cinta ? Ada distorsi yakni tidak sejalannya jalan cerita yang ada di dalam tulisan di novelnya dengan film yang ditampilkan. Dan distorsi / kesenjangan ini jauh sangat memutar arti dari ta’aruf sendiri. Action yang paling nyata ketika kita saksikan yakni ketika sang tokoh “Fahri” dijebloskan di dalam penjara karena dituduh melakukan perbuatan asusila. Dimana sang istri yakni tokoh Aisya begitu marah dan bergejolak hatinya, karena merasa ditipu oleh suaminya, karena merasa bahwa dia salah memilih suaminya atau tidak mengenal suaminya dengan baik. Dia marah dan bertanya-tanya pada orang-orang kenalan suaminya tentang siapa suaminya sebenarnya. Walaupun selanjutnya kebimbangannya itu mulai sirna dengan penjelasan sang ibunda Fahri.

Dengan cuplikan seperti itu maka masyarakat awam akan langsung men’judge’ atau memvonis, nah tuh, begini jadinya kalo nikah islami yang tanpa didahului proses pacaran? Dan menjudge ini dikarenakan kedua belah pihak tidak saling mengenal satu sama lain. Pemahaman inilah yang salah. Dan kita katakan tidak benar. Bahwa perlu diketahui bahwa sejatinya kita kembali kepada pengertian sebelumnya mengenai ta’aruf, bahwa ta’aruf itu bermakna mengenal, mengenal dengan paham, tidak hanya nama saja, tapi juga kepribadian, sosok orang, dan sebagainya. Dan cuplikan action yang ada di film itu sejatinya tidak pernah ada dalam novelnya. Awalnya saya kira kesalahan pemahaman ini berasal dari sang penulis, kang abik Habiburrahman El Shirazi sang penulis. Tapi ternyata tidak. Dan kata seorang teman saya pun mengatakan bahwa si penulis pun kecewa pada beberapa adegan film yang mengangkat tema cerita dari novelnya.

Yang benar adalah ketika proses akan menikah itu, sang tokoh, yakni Aisya berusaha mengenal tokoh suaminya itu dengan bertanya pada lingkungan di sekitar suaminya, bertanya pada teman2 calon suaminya sesama mahasiswa indonesia, dan lainnya. Sampailah pada kesimpulan bahwa ia mengenal sosok calon suaminya dengan benar dan dengan bulat hati memutuskan untuk melamar dan menikah. Mengenai proses pertemuan keluarga kedua mempelai dan kemudian kedua mempelai dipersilakan untuk memandang calon pasangannya, atau bahasa santrinya disebut nazhor (melihat), itu benar. Tapi perlu dipahami bahwa itu adalah salah sau bagian dari proses ta’aruf. Tidak seperti yang dicitrakan di dalam film bagaimana nazhor itu satu-satunya proses ta’aruf itu tidak benar. Sehingga menyebabkan si suami dan si istri tidak akan pernah merasa bahwa ia tidak mengenal seluk beluk suaminya dengan dalam. Action Aisya merasa guncang hatinya ketika suaminya dituduh berbuat asusila itu adalah sebuah adegan tambahan yang tidak ada di dalam novel ayat-ayat cinta yang sudah tiga kali saya baca. Dan parah nya action itulah yang memelintir atau menjungkirbalikkan pemahaman makna ta’aruf.

Bagaimana dengan pacaran?

Maka suatu waktu seorang teman bertanya apakah pacaran itu baik / benar, karena saat ini beliau ini sedang pacaran?

Untuk menjawab pertanyaan itu saya kembalikan bertanya kepada teman saya yang bertanya ini, coba jelaskan pengetian pacaran?

Bentuk atau cara mengenal seseorang, dalam hal ini mengenal lawan jenis. Apakah cukup pengertian itu? Bagaimana pemaknaan istilah pacaran ini dalam masyarakat sekarang ini, anak-anak muda sekarang ini? Coba kita perhatikan di lingkungan di sekitar kita. Bagaimana seorang dianggap pacar? Mudahnya dapat dilihat yakni biasa dipegang, dipeluk, dicium. Itulah pengertian pacaran sekarang ini. Bahkan terkadang ada yang lebih dari itu. Na’udzubillahi min dzalik. Nah dengan melihat fenomena makna pacaran zaman sekarang seperti itu tentu nya kita dapat melihat sendiri bahwa itu adalah perbuatan yang salah.

Saya mencontohkan istilah pacaran zamannya bapak saya dulu, Paklek saya dulu, Om saya dulu. Pacaran zaman itu dimaknai sebagai proses menuju pernikahan. Artinya bahwa ditujukan serius untuk menuju pernikahan. Kedua, tata cara bagaimana misalnya bertemu tanpa berdua-duaan saja. Zaman saya masih SD adalah menjadi pendamping setia Om saya yang menemui calon istrinya. Disinilah kemudian kalo kita bandingkan tentu istilah pacaran pada zaman itu bukanlah istilah yang selama ini ada dalam pergaulan bebas anak-anak muda sekarang ini. Tidak. Bahwa pada waktu proses perkenalan ini benar-benar menjaga tuntunan ajaran Islam. Generasi ayah-ayah kita, ibu-ibu kita yang melahirkan kita sekarang apa ini dengan baik. Bagaimana jadinya generasi ke depan yang lahir dari generasi kita yang lebih akrab dengan pacaran pergaulan bebas? Na’udzubillah min dzalik.

Kembali kepada permasalahan ta’aruf, ketika bertukar pikiran dengan teman di asrama pondok pesantren, ternyata bahwa salah satu topik ta’aruf ini pernah menjadi pembahasan dalam tesis S2 di Psikologi UGM. Dengan mengambil komunitas ‘anak-anak masjid’ penelitian ini mengungkap bagaimana proses ta’aruf dapat menjadi landasan menuju jenjang pernikahan. Beberapa fenomena yang juga mudah kita lihat sendiri yakni: ketika seseorang diperkenalkan oleh orang lain kepada calon pasangannya, yakni belum pernah kenal sama sekali. Maka kemudian ada proses-proses yang ditujukan untuk bagaimana keduanya ta’aruf, kenal dengan baik dan paham dengan sosok calonnya. Apa yang kemudian disebut ‘proposal’. Yah kedengaran aneh memang. Tapi itu nyata dan bertujuan mengenal lebih tentang calonnya. Maka disertakan lah di dalam ‘proposal’ itu, mulai dari nama, prestasi, makanan kesukaan, kebiasaan baik, kebiasaan buruk, riwayat sakit, dan hal-hal detil sehingga jelas oleh calon pasangannya.

Suatu waktu pula kamera digital saya pernah dipinjam seorang teman. Dengan pesan, bahwa kamera ini akan sangat memabantu teman saya yang sedang membutuhkan. Ternyata,, kamera dipakai buat motret temannya yang ingin menikah kemudian disertakan dalam ‘proposal’-nya yang akan diberikan kapada calonnya.

Yang ingin saya sampaikan bahwa ta’aruf adalah sebuah proses yang dituntunkan dalam Islam. Sebagaimana tuntunan Rasul untuk mengenal seseorang secara dekat, baik teman atau sahabat, apalagi ta’aruf untuk pasangan hidup, mengenalnya dengan paham mengenai sosoknya, kepribadiannya, keluarganya, dan sebagainya. Proses ini tentunya berbeda dengan pacaran yang selama ini lebih akrab dikenal di masyarakat kita. Karena pengertian pacaran saat ini identik dengan pergaulan bebas. Tata cara ta’aruf pun boleh berbagai macam bentuk caranya. Fenomena ‘proposal’ hanya satu contoh saja. Memperkenalkan diri dengan orang tua, atau bertanya pada lingkungan sekitarnya juga merupakan perkara yang baik, asal jangan keluar dari tuntunan Islam.

Bukannya bermaksud merubah hak cipta (seperti kejadian di film Ayat-Ayat Cinta), tapi saya ingin menambahkan sedikit. Saya hanya ingin menyampaikan, berhati-hatilah dengan namanya Zina. Zina yang saya maksud bukan hanya melakukan hubungan intim diluar nikah, tapi ada beberapa jenis Zina lainnya. Zina yg dimaksud disini adalah segala sesuatu yg bisa menimbulkan syahwat (nafsu). Misalnya kita berpadangan tetapi muncul syahwat, maka itu udah dinamakan Zina Mata. Karena itu sangatlah dianjurkan bagi para akhwat agar memakai jilbab dan bukan jilbab asal-asalan. Misalnya tidak ketat, menutupi aurat dan jilbabnya hendaklah yg panjang hingga ke perut. Selain itu jika ingin bersalaman dengan lawan jenis, dianjurkan utk tidak bersentuhan. Dan masih banyak lagi tata cara bergaul dengan lawan jenis.
Jadi sungguh tidak sesuai makna pacaran yg kita kenal sekarang. Banyak pasangan yg jalan berduaan sambil pegangan tangan, duduk berdua di tempat yg sepi, naik montor boncengan dengan yg bukan muhrimnya, dll. Bahkan ciuman pun adalah hal yg wajar.
Maka berhati-hatilah dengan apa yg dinamakan Zina ini. Semoga kita selalu diberi pentunjuk agar terhindar dari perbuatan yg membawa kita ke arah maksiat, amin.
Ta’aruf adalah Proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain. Dengan maksud untuk bisa saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam Konteks Pernikahan, maka ta’aruf di maknai sebagai “Aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan mememinang atau menikahi”.

Ta’aruf di lakukan ketika laki-laki benar-benar telah siap untuk menikah sehingga, dalam proses ta’arufnya tidak akan terjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu bila serang laki-laki belum siap betul untuk menikah, maka sebaiknya dia terlebih dahulu mempersiapkan diri dulu.

Bila kita cermati ayat atau hadist tentang pernikahan, maka kita akan menemukan bahwa kita di anjurkan untuk menikah dengan orang yang kita sukai. Dalam hal ini, suka menjadi “Hal” atau Syarat untuk menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad hasan dari Jabir Bin Abdillah Al-Anshari yang menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersbut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Juga hadits yang di keluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Dia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan “Wahai Rasulullah aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu” Rasulullah SAW lantas memandangnya dari atas sampai bawah, setelah itu menundukkan kepala. Allah SWT Berfirman “Tidak Halal bagi kamu mengawini perempuan-perempuan seudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu….”(Al-Ahzab:53). Juga FirmanNya dalam surat Annisa ayat 3 “Maka nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai…”. Dari penjelasan ini jelas bahwa Ta’aruf berfungsi untuk mengetahuihal-hal yang bisa membuat kita tertarik/suka dan yakin akan menikahi orang tersebut.

Ada beberapa pertanyaan yang sering di ajukan kepada kami berkatan dengan aktivitas Ta’aruf ini, Berikut adalah petikan pertanyaan dan jawabannya:

1.

Apakah Boleh pada saat Ta’aruf saling mengirim sms, saling menelepon?

Menelepon ataupun saling berkirim sms, hukumnya adalah mubah selama aktovitas tersebut tidak mengajak kepada kemungkaran atau kefasikan. Walaupun dari sering menelepon atau berkirim sms bisa membuat kita rindu dan sering memimpikan atau membayangkan dia. Allah SWT berfirman “Tidaklah dosa bagimu, jika……..kamu pelihara dalam Qalbumu, Allah maha mengetahui bahwa kamu teringat-ingat kepada mereka” (Al-Baqarah:235).

1.

Bolehkah ketika Ta’aruf kita berkunjung kerumah Wanita atau janjian untuk bertemu di suatu tempat?

Syara’ Telah membolehkan kita untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahram selama itu dilakukan di tempat terbuka atau umum. Sehingga memungkinkan orang lain untuk mendengar atau mengawasinya. Hafidz Ibnu Hajar Asqalani mengatakan “Nabi tidak berkhalwat dengan non mahram kecuali dalam keadaan mereka tidak tertutup dari pandangan mata orang lain dan suara mereka berdua dapat di dengar orang lain, walaupun orang tersebut tidak mendengarnya dengan jelas apa yang merea bicarakan”( Fathul Barr Syarah Shahih Bukhari Juz II Halaman 246-247).

Berkunjung kerumah wanita yang kita Ta’aruf adalah boleh selama tidak berkhalwat (berdua-duaan). Demikian juga dengan aktivitas janjia untuk bertemu di suatu tempat hal ini juga boleh sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Ada seorang wanita memiliki persoalan yang mengganjal pikirannya dia (menemui Rasulullah Saw) lalu bertanya wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ada perlu denganmu, Nabi SAW menjawab Wahai Ummu Fulan! Pilihlah Jalan mana yang kamu inginkan sehingga aku bisa menemui keperluanmu? Kemudian beliau pergi bersama wanita tersebut melewati suatu jalan samapai keperluannya selesai”. Jadi dalam kasus ini baik itu berkunjung atau janjian untuk bertemu harus memenuhi syarat yaitu tidak berkhalwat.

Khithbah (Meminang) dan Melihat Wanita yang di Pinang

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya (Mengkhitbah). Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Khitbah Boleh langsung disampaikan kepada wanitanya, atau atau kepada walinya. Tetapi saya disini berpendapat bahwa khitbah harus disampaikan kepada walinya, karena wanita yang yang belum menikah masih berada dalam pengawasan dan perlindungan walinya. wanita yang boleh di pinang adalah wanita yang memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1.

Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2.

Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.“(HR. Jamaah). Apabila seorang wanita memiliki dua syarat ini maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya. Dari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.“(HR.Abu Daud).

Walimah Urs dan Teknisnya

Walimatul Urus hukumnya Sunnah Muakkad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wasallam kepada Abdurrahman bin Auf: “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.“(HR.Abu Dawud) Memenuhi undangan walimah hukumnya Fardhu Kifayah. “Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.“(HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu. Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:”Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.“(HR.An-Nasai dan Ibnu Majah)

Adapun yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1.

Sunnah mengadakan Walimatul Urs setelah kedua mempelai bercampur. sebagaimana hadist yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dari Annas tentang pernikahan Nabi SAW dengan Fathimah Binti Jahsy, pada pagi harinya Nabi SAW mengundang para sahabat dan merekapun mendapatkan makanan.
2.

Memisahkan tempat tamu laki-laki dan wanita. Pemisahan ini mutlak harus dilakukan karena Islam telah melarang kita untuk ber Ikhtilat (campur Baur laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat). Pemisahan yang di lakukan adalah pemisahan yang sempurna yaitu dengan menggunakan pembatas yang tinggi (kurang lebih 2 m) agar tamu laki-laki tidak bisa memandang tamu perempuan demikian juga sebaliknya. Bila tidak memungkinkan maka syara’ membolehkan menggunakan pembatas yang sederhana seperti dengan tali atau dengan hiasan bunga, tetapi hal ini hanya bisa di terapkan apabila semua tamu sudah faham tentang aturan Syara’, dimana mereka (para tamu wanita) tidak bertabarruj (menampakkan Perhiasan dan kecantikan), menutup aurat dengan sempurna, serta tidak memakai wewangian. Bila tidak demikian maka walimahan tersebut menjadi perkara yang di haramkan. pemisihan ini juga berlaku bagi kedua keluarga mempelai. sehingga keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai perempuan tidak boleh saling bercampur baur kecuali mereka yang terkategori Mahram.
3.

Memepelai wanita boleh menemui tamu laki-laki atau perempuan asal tidak beratabarruj, dan mengenakan wewangian berdasarkan Hadist yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim “Ketika Abu Asied menikah, ia mengundang Rasulullah dan para sahabat,..Ummu Aseid mencuci, menghidangkan kurma dengan nampan dari batu di malam hari. Setelah Nabi SAW selesai makan, Ummu Asied menghidangkan cuci mulut berupa air kurma sebagai suguhan istimewa untuk banginda Nabi. Demikian Istri Abu Asied melayni tamu undangan dimalam itu padahal ia adalah mempelai”. Demikian juga sebaliknya mempelai Pria boleh menemuai tamu wanita, dimana tamu wanita tersebut tidak mempertontonkan auratnya dan tidak bertabarruj.
4.

Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.”(HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-JamiusShaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
5.

Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud). Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging.
6.

Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini: Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288).
7.

Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah – mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan“(HR.Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171). Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahualaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan:74). AllahuA’laam

Sabtu, 05 September 2009

Punk?


Sobat, ga banyak yang tahu pasti soal lahirnya kaum punk dan komunitasnya. Namun sebagian besar sumber menyatakan kalo kisah lahirnya kaum punk diawali pada tahun 1971 ketika Lester Bangs, wartawan majalah semi-underground Amerika, Creem, menggunakan istilah punk untuk mendeskripsikan sebuah aliran musik rock yang semrawut, asal bunyi, namun bersemangat tinggi. Musik tersebut dibuat dan digemari oleh para narapidana Amerika yang terkenal brutal, sadis dan psikopat. Kata punk itu sendiri lazim digunakan oleh kaum narapidana Amerika untuk nyebut partner atau pasangan pasif dalam hubungan homoseksual. Idiihh…. Sejak saat itu, para napi disana seringkali menggunakan istilah punk dan punkers. So, buat kamu yang ngakunya punkers, segera sadar deh. Ga mau kan, kalo punya sebutan si Jablay yang doyannya “mangga” makan “mangga”. Ih amit-amit lho. And by the way, penggunaan kata punk sendiri hingga saat ini dipakai sebagai kata sifat untuk sesuatu hal yang dianggap buruk dan tak berguna alias sampah. Tuh kan.

Sobat, karena asal mulanya dari para narapidana, ga salah kalo sekarang kita lihat penampilan anak-anak yang ngakunya punk ikut awut-awutan. Kaum punk memang bukanlah tipikal anak muda masa kini yang doyan clubbing dan dugem. Jauh banget dengan karakter metroseksual. Meski demikian keduanya punya satu kesamaan, yaitu pola pikir dan sikap yang serba bebas. Sa-karepe dhewe. Bikin pusing tujuh puluh tiga keliling.

Nah, beda banget dari makna awal punk yang sejatinya adalah kaum homoseksual di penjara. Pengertian punk yang sejati sebenarnya udah mati sebatas di penjara doang. Ga laku kalo dibawa keluar penjara. Apalagi, masyarakat cenderung ga suka dan nolak keberadaan punk dan punkers. Ga bakal ada orang yang doyan hombreng. Kecuali dia hombreng juga. Hehehe. Problemnya, ga hanya masalah penampilan yang sering bikin orang lain gerah. Tapi komunitas punk juga menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah. Malah, sampai saat ini punk tetep identik dengan brutalitas dan vandalisme. Sadar dong choi…

Akibat pengakuan masyarakat yang tak kunjung datang alias mereka ga dianggap di tengah masyarakat, kekecewaan berubah jadi bentuk protes. Padahal kalo kaum punk introspeksi, mereka sendiri kan ga ngakui tatanan masyarakat, gimana mau diakui oleh masyarakat? Ngimpi kali…. Nah, lambat laun, kaum punk mulai berganti haluan. Pemahaman aslinya pun hilang. Bentuk protes mereka dijadikan lirik-lirik lagu. Punk kemudian berkembang sebagai aliran musik, masih membawa ciri-ciri narapidana yang serba ga karuan. Lagu-lagu punk lebih mirip teriakan protes demonstran terhadap kejamnya dunia. Lirik lagu-lagu mereka berisi soal rasa frustrasi, kemarahan, dan kejenuhan akibat kompromi dengan hukum. Selain itu, mereka bersuara tentang rendahnya pendidikan, pengangguran, represi aparat dan kebencian pada penguasa. Makna yang udah bergeser jauh ini, udah jadi bukti kalo sebenarnya punk dan punkers itu sudah mati. Pengertian punk yang sejati udah kekubur di penjara


Kita lebih kenal Punk dari musiknya. Tapi lebih jauh lagi punk adalah sebuah sub-culture yang lahir di London, Inggris tahun 1970-an. Gelombang kultur punk bersamaan dengan tumbuhnya jenis musik Punk yang bercirikan nada simple, mudah, kasar dan lirik kritikal.

Punk merupakan gerakan anak muda kelas pekerja. Dalam lagu-lagunya lirik band punk banyak yang menyoroti masalah-masalah politik, lingkungan hidup, ekonomi, ideologi, sosial dan bahkan masalah agama. Punk dikenal kritis dan banyak melakukan protes.
Kaum punk memiliki kedekatan pandangan dengan anarkisme atau paham yang menghendaki terbentuknya masyarakat tanpa negara, dengan asumsi bahwa negara adalah sebuah bentuk kediktatoran legal yang harus diakhiri.

Kaum punk sering dianggap kriminal karena lagu-lagunya itu serta karena penampilan mereka yang memang lusuh, busana mereka adalah sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh. Selain itu mereka lebih banyak berkeliaran di jalan sehingga lebih mirip preman.

Meski lagu mereka yang “kurang enak didengar bagi sebagian orang” dan penampilan mereka yang “diangggap penjahat” sebenarnya mereka punya pandangan dan pemikiran yang cukup baik. Mereka punya landasan keyakinan “do it yourself” atau mengerjakan suatu hal sendiri tanpa banyak bergantung pada orang lain. Itu sebabnya kebanyakan band punk menolak untuk masuk mayor label. Selain falsafah itu, band-band punk juga sangat menolak kapitalisme dan mayor label merupakan salah satu bentuk kapitalisme dalam industri musik.

Kalau sekarang banyak band punk yang dipublikasikan media, membawa dampak pada pengertian yang kurang tepat pada punk. Media lebih melihat punk dari musik dan fashion. Tanpa melihat sejarah awal dan pandangan hidup kaum punk yang penuh perlawanan. Itu sebabnya cukup mengecewakan ketika kini banyak anak muda yang dengan mudahnya berusaha menjadi “punk” tanpa mengerti apa itu “punk”.hahaha..mpe sekarang gw aja masih bingung..???

Selasa, 01 September 2009

Kawin Lari!


Atlit A : "Olahraga paling sehat dan baik itu adalah lari, karena selain murah juga merupakan ibu dari olahraga sebab banyak cabang olahraga yang didalamnya ada unsur gerakan lari."

Atlit B : "Kamu itu..., fanatik banget sama lari..., besok kalau udah bosen pacaran mau kawin lari juga ya?"

Atlit A : "Kalau itu sih nggak, karena kawin yang sehat adalah yang sesuai prosedur yaitu kawin dengan disetujui orang tua."

Atlit B : "Menurut saya itu malah nggak sehat, lihat aja karena terlalu lama duduk dipelaminan badan bisa pegel-pegel, bisa-bisa malem pertama tinggal capeknya aja."

Atlit A : "Terus menurut kamu kawin lari lebih sehat?"

Atlit B : "Tentu dong, coba aja kamu besok kawin lari, kawinnya di stadion habis kawin terus lari-lari untuk jaga stamina !!!"

Atlit A : "????...,Huh..dasar atlit mesum!!!"
BERGUBALAN (SEBAMBANGAN, KAWIN LARI, BELAGHAIAN)
Oleh:Abubakar Sidik(0614001) Khirziyah(0614019)

A. Pengantar
Makalah ini membahas tentang macam-macam adat perkawinan budaya Sumatra Selatan,khususnya daerah tertentu yang menggunakan istilah: Bergubalan(Sebambangan, Kawin lari, Belaghaian ) yang memiliki beberapa hal yang menarik pada mata kulia Islam dan Budaya Lokal.Diantaranya pengertian , proses, pandangn Islam dan danpak bagaimana sesungguhnya hal tersebut terjadi.

B. Pembahasan
1. Bergubalan
Di daerah Sumatra Selatan ini,kawin lari umumnya dikenal dengan istilah kawin bergubalan atau belaghaian khusus untuk Desa Air Itam Kab. Muara Enim.
Mengutip pendapat Mustopa Husien Serie,dalam skripsi Maimuna yang berjudul,”Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana” bahwa, kawin lari bergubalan adalah:
Suatu perkawinan yang didahului oleh tindakan si bujang melarikan gadis kerumah sendiri atau kepala kampung setempat . Tindakan ini sering diambil disebabkan pihak orang tua gadis tidak mensetujui calon menantunya atau pihak si bujang tidak mampu memenuhi permintaan orang tua gadis , sedangkan kedua merpati itu sedang dialun asmara.Maka mengambil jalan bergubalan /lari tersebut.
Akibat dari tindakan bergubalan tersebut menurut Maimuna terdapat dua kemungkinan;
a. Orang tua gadis dan kadang-kadang juga orang tua bujang karena dianggap menghina keluarga ,mereka tidak mencampuri terhadap perkawinan anak –anak mereka,sehingga perkawinan tersebut dilakukan oleh penguasa secara sederhana.
b. Timbulnya peyelesaian dari pihak orang tua gadis atau bujang ,maka persoalan mereka diselesaikan melewati perkawinan rasa tuo.
Dapat dipahami bahwa tidak jarang terjadi kawin lari bergubalan tersebut atas anjuran orang tua si bujang atau si gadis demi untuk menghindari adapt yang membutuhkan biaya yang besar itu.Sedang mereka tidak mampu atau mengnggap adat tersebut sudah tidak perlu dipertahankan lagi.Di sini bergubalan hanya merupakan taktik belakang.(Maimunah;16)

2. Belaghaian
Hasil wawancara terhadap narasumber, Alpian mahasiswa IAIN Raden Fatah semester 6 jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah yang merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah Air Itam,belaghaian adalah:
Antara laki-laki dan perempuan ingin menikah,namun tidak direstui oleh salah-satu orang tua,lalu mereka lari kerumah RT atau kepala kampung ,atau juga kerumah keluarga dari pihak laki-laki .Selanjutnya RT atau kepala kampung menanyakan kepada kedua pasangan tersebut mahar atau pintaan dan yang lainya.Kalau direstui oleh orang tua mereka ,maka akan dijemput dan tiajak pulang untuk dinikahkan ,tapi kalau tidak direstui ,maka mereka akan tetap menjalankan proses pernikahan melalui wali hakim.(Wawacara 23,Maret 2008).

3. Sebambangan
Sebambangan atau rasan tue adalah suatu perkawinan dimana jejaka atau calon suami dicarikan calon istri oleh orang tua atau sebaliknya gadis atau calon istri dicarikan calon suami oleh orang tuanya,,dimana calon suami atau istri boleh memilih untuk ikut kelurga calon istri atau atau ikut keluarga calon suami.(Rina,Hal.20).
Perkawinan rasan tue yang sangat berperan atau yang menentukan memerima atau menolak adalah orang tua,sedangkan sianak tidak dapat menolak sebelum terjadinya perkawinan tersebut.Biasanya dilandasi beberapa faktor atau latar belakang,misalnya latarbelakang kemampuan orang tua (kaya) baik keluarga istri atau kelurga suami.
Selain itu juga dalam perkawinan sebambangan/rasan tue mempunyai implikasi yang negatif dan positif , banyak orang tua unutk menikahkan anaknya denagan anak dari kerabatnya atau anak dari sahabatny,jika sianak menolak untuk dinikahkan denagan pilihan orang tuanya,maka siorang tua dapat memaksakan kehendaknya,dengan demikian berimplikasikan patal bagi perkawinan anaknya.
Segala sesuatu yang dilakukan tnpa persiapan atau tanpa kemauan sendiri,tentulah tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan.Tetapi tidak semua perkawinan sebambangan (rasan tue) tersebuat berakhir dengan perceraian,ada juga yang berhasil dalam membina rumah tangga yang sakina,mawadha dan warohma.

C. Proses
1.Begubalan
• Pertemuan antara perempuan dan laki-laki yang ingi menikah tersebut
• Mereka sepakat untuk Begubalan
• Mereka pergi kedaerah lain unutk menyelamatkan diri mereka
• Pergi kekantor KUA dan minta dinikahkan
• Setelah disetujui maka pihak KUA akan memisahkan mereka
• Pemisahan ini untuk menjegah hal-hal yang itdak diinginkan
• Pihak KUA akan memberikan surat kepada orang tua yang melaksanakan begubalan tersebat.
• Apabila kedua orang tua mereka setuju,maka orang tuanya akan menjemput dan menikahkannya.Namun apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada orang tuanya




2.Belaghaian
Proses terjadinya belaghian,pertama-tama karena tidak adanya persetujuan diantara kedua belah pihak orang tua mereka ,maka jalan satu-satunya untuk menikah yaitu siperempuan yang hendak kawin itu diberi uang gadai setelah itu diajak kerumah kepala desa,P3N atau bisa juga kerumah saudara laki-laki pasangannya dititipkan setelah itu apabila apabila orang tua meraka tidak merestuinya,maka mereka tetap melaksanakan prkawinannya dengan menggunakan wali hakim.

3.Sebambangan
• Keluarga calon suami atau calon istri datang kepada keluarga calon besan unutk meminang calon menantu.
• Setelah keduaa belah pihak (orang tua) setuju dan sepakat unutk menjodohkan anaknya,maka setelah itu mereka dipertemukan dan perkenalkan untuk mengetahui kepribadian masing-masing.
• Setelah diterima,maka sebelum perkawinan dilaksanakan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan antara lain:meminang,aqad nikah,mas kawin (mahar)dan walimah.

D. Wilayah Adat
1.Wilayah adat begubalan barada didaerah Kayu Agung,Kab.Ogan Komering Ilir (OKI)
2.Wilayah adat Belaghian barada pada daerah Air Itam Kab.Muara Enim
3.Wilayah adat Sebambangan atau rasan tue barada didesa Pagar Bayu Kec. Pagar Alam Utara Kab.Lahat.



E. Islam dan Adat
Dalam penggunaan wali hakim seperti yang terjadi pada kawin lari,menurut syariat Islam diperbolehkan,karena dalam keadaan terpaksa yaitu orang tua perempuan tidak mau menikahkan.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Kawin lari ini walaupun tidak dihadiri orang tua mereka,namun pernikahan tetap diadakan dan seandainya calon suami istri itu mampu,maka diadakan walimah”.(San’am :1059 :118 ).

F. Kesimpulan
Mengutip pendapat Mr.R.Tresna,dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana”,dalam skripsi Maimuna yang berjudul,”Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana” bahwa, kawin lari adalah:
Di beberapa daerah di Indonesia dikenal,orang apa yang dinamakan kawin lari atau merat,kedua merpati itu sepakat melarikan diri dan mencari perlindungan pada seorang kepala persekutuan atau kepala agamanya.
Dapat tafsirkan antara belaghaian dan kawin lari merupakan suatu istilah yang pempunyai pengertian yang sama, yang berlaku didaerah tertentu.Khususnya belaghaian didaerah Air Itam Kab.Muara Enim.
Selain itu juga antara sebambangan dan rasan tue mempunyai makna yang sama.









DAFTAR PUSTAKA

Maimunah. 1991 Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana IAIN Raden Fatah.

Misnawati.1994.Persepsi Masyarakat Sukarame Tentang Kawin Minggat.IAIN Raden Fatah.

Rina.2000.Studi terhadap pelaksanaan perkawinan rasan tue di Desa Pagar Bayu. Kec.Pagar Alam Utara Kab.Lahat.IAIN Raden Fatah.

Sarie,Mustofa. 1991.Kawin Bergubalan di Sumatra Selatan.Lembaga pembinaan Hukum Hasional.

Sugiarti .19993.Persepsi Ulama Tentang Kawin Lari di Desa Sungai Pinang Serta kaitanya dengan UU No.1 Tahun 1974 dan Kriminalitas.IAIN raden Fatah








 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver