Selasa, 01 September 2009

Kawin Lari!


Atlit A : "Olahraga paling sehat dan baik itu adalah lari, karena selain murah juga merupakan ibu dari olahraga sebab banyak cabang olahraga yang didalamnya ada unsur gerakan lari."

Atlit B : "Kamu itu..., fanatik banget sama lari..., besok kalau udah bosen pacaran mau kawin lari juga ya?"

Atlit A : "Kalau itu sih nggak, karena kawin yang sehat adalah yang sesuai prosedur yaitu kawin dengan disetujui orang tua."

Atlit B : "Menurut saya itu malah nggak sehat, lihat aja karena terlalu lama duduk dipelaminan badan bisa pegel-pegel, bisa-bisa malem pertama tinggal capeknya aja."

Atlit A : "Terus menurut kamu kawin lari lebih sehat?"

Atlit B : "Tentu dong, coba aja kamu besok kawin lari, kawinnya di stadion habis kawin terus lari-lari untuk jaga stamina !!!"

Atlit A : "????...,Huh..dasar atlit mesum!!!"
BERGUBALAN (SEBAMBANGAN, KAWIN LARI, BELAGHAIAN)
Oleh:Abubakar Sidik(0614001) Khirziyah(0614019)

A. Pengantar
Makalah ini membahas tentang macam-macam adat perkawinan budaya Sumatra Selatan,khususnya daerah tertentu yang menggunakan istilah: Bergubalan(Sebambangan, Kawin lari, Belaghaian ) yang memiliki beberapa hal yang menarik pada mata kulia Islam dan Budaya Lokal.Diantaranya pengertian , proses, pandangn Islam dan danpak bagaimana sesungguhnya hal tersebut terjadi.

B. Pembahasan
1. Bergubalan
Di daerah Sumatra Selatan ini,kawin lari umumnya dikenal dengan istilah kawin bergubalan atau belaghaian khusus untuk Desa Air Itam Kab. Muara Enim.
Mengutip pendapat Mustopa Husien Serie,dalam skripsi Maimuna yang berjudul,”Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana” bahwa, kawin lari bergubalan adalah:
Suatu perkawinan yang didahului oleh tindakan si bujang melarikan gadis kerumah sendiri atau kepala kampung setempat . Tindakan ini sering diambil disebabkan pihak orang tua gadis tidak mensetujui calon menantunya atau pihak si bujang tidak mampu memenuhi permintaan orang tua gadis , sedangkan kedua merpati itu sedang dialun asmara.Maka mengambil jalan bergubalan /lari tersebut.
Akibat dari tindakan bergubalan tersebut menurut Maimuna terdapat dua kemungkinan;
a. Orang tua gadis dan kadang-kadang juga orang tua bujang karena dianggap menghina keluarga ,mereka tidak mencampuri terhadap perkawinan anak –anak mereka,sehingga perkawinan tersebut dilakukan oleh penguasa secara sederhana.
b. Timbulnya peyelesaian dari pihak orang tua gadis atau bujang ,maka persoalan mereka diselesaikan melewati perkawinan rasa tuo.
Dapat dipahami bahwa tidak jarang terjadi kawin lari bergubalan tersebut atas anjuran orang tua si bujang atau si gadis demi untuk menghindari adapt yang membutuhkan biaya yang besar itu.Sedang mereka tidak mampu atau mengnggap adat tersebut sudah tidak perlu dipertahankan lagi.Di sini bergubalan hanya merupakan taktik belakang.(Maimunah;16)

2. Belaghaian
Hasil wawancara terhadap narasumber, Alpian mahasiswa IAIN Raden Fatah semester 6 jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah yang merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah Air Itam,belaghaian adalah:
Antara laki-laki dan perempuan ingin menikah,namun tidak direstui oleh salah-satu orang tua,lalu mereka lari kerumah RT atau kepala kampung ,atau juga kerumah keluarga dari pihak laki-laki .Selanjutnya RT atau kepala kampung menanyakan kepada kedua pasangan tersebut mahar atau pintaan dan yang lainya.Kalau direstui oleh orang tua mereka ,maka akan dijemput dan tiajak pulang untuk dinikahkan ,tapi kalau tidak direstui ,maka mereka akan tetap menjalankan proses pernikahan melalui wali hakim.(Wawacara 23,Maret 2008).

3. Sebambangan
Sebambangan atau rasan tue adalah suatu perkawinan dimana jejaka atau calon suami dicarikan calon istri oleh orang tua atau sebaliknya gadis atau calon istri dicarikan calon suami oleh orang tuanya,,dimana calon suami atau istri boleh memilih untuk ikut kelurga calon istri atau atau ikut keluarga calon suami.(Rina,Hal.20).
Perkawinan rasan tue yang sangat berperan atau yang menentukan memerima atau menolak adalah orang tua,sedangkan sianak tidak dapat menolak sebelum terjadinya perkawinan tersebut.Biasanya dilandasi beberapa faktor atau latar belakang,misalnya latarbelakang kemampuan orang tua (kaya) baik keluarga istri atau kelurga suami.
Selain itu juga dalam perkawinan sebambangan/rasan tue mempunyai implikasi yang negatif dan positif , banyak orang tua unutk menikahkan anaknya denagan anak dari kerabatnya atau anak dari sahabatny,jika sianak menolak untuk dinikahkan denagan pilihan orang tuanya,maka siorang tua dapat memaksakan kehendaknya,dengan demikian berimplikasikan patal bagi perkawinan anaknya.
Segala sesuatu yang dilakukan tnpa persiapan atau tanpa kemauan sendiri,tentulah tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan.Tetapi tidak semua perkawinan sebambangan (rasan tue) tersebuat berakhir dengan perceraian,ada juga yang berhasil dalam membina rumah tangga yang sakina,mawadha dan warohma.

C. Proses
1.Begubalan
• Pertemuan antara perempuan dan laki-laki yang ingi menikah tersebut
• Mereka sepakat untuk Begubalan
• Mereka pergi kedaerah lain unutk menyelamatkan diri mereka
• Pergi kekantor KUA dan minta dinikahkan
• Setelah disetujui maka pihak KUA akan memisahkan mereka
• Pemisahan ini untuk menjegah hal-hal yang itdak diinginkan
• Pihak KUA akan memberikan surat kepada orang tua yang melaksanakan begubalan tersebat.
• Apabila kedua orang tua mereka setuju,maka orang tuanya akan menjemput dan menikahkannya.Namun apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada orang tuanya




2.Belaghaian
Proses terjadinya belaghian,pertama-tama karena tidak adanya persetujuan diantara kedua belah pihak orang tua mereka ,maka jalan satu-satunya untuk menikah yaitu siperempuan yang hendak kawin itu diberi uang gadai setelah itu diajak kerumah kepala desa,P3N atau bisa juga kerumah saudara laki-laki pasangannya dititipkan setelah itu apabila apabila orang tua meraka tidak merestuinya,maka mereka tetap melaksanakan prkawinannya dengan menggunakan wali hakim.

3.Sebambangan
• Keluarga calon suami atau calon istri datang kepada keluarga calon besan unutk meminang calon menantu.
• Setelah keduaa belah pihak (orang tua) setuju dan sepakat unutk menjodohkan anaknya,maka setelah itu mereka dipertemukan dan perkenalkan untuk mengetahui kepribadian masing-masing.
• Setelah diterima,maka sebelum perkawinan dilaksanakan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan antara lain:meminang,aqad nikah,mas kawin (mahar)dan walimah.

D. Wilayah Adat
1.Wilayah adat begubalan barada didaerah Kayu Agung,Kab.Ogan Komering Ilir (OKI)
2.Wilayah adat Belaghian barada pada daerah Air Itam Kab.Muara Enim
3.Wilayah adat Sebambangan atau rasan tue barada didesa Pagar Bayu Kec. Pagar Alam Utara Kab.Lahat.



E. Islam dan Adat
Dalam penggunaan wali hakim seperti yang terjadi pada kawin lari,menurut syariat Islam diperbolehkan,karena dalam keadaan terpaksa yaitu orang tua perempuan tidak mau menikahkan.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Kawin lari ini walaupun tidak dihadiri orang tua mereka,namun pernikahan tetap diadakan dan seandainya calon suami istri itu mampu,maka diadakan walimah”.(San’am :1059 :118 ).

F. Kesimpulan
Mengutip pendapat Mr.R.Tresna,dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana”,dalam skripsi Maimuna yang berjudul,”Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana” bahwa, kawin lari adalah:
Di beberapa daerah di Indonesia dikenal,orang apa yang dinamakan kawin lari atau merat,kedua merpati itu sepakat melarikan diri dan mencari perlindungan pada seorang kepala persekutuan atau kepala agamanya.
Dapat tafsirkan antara belaghaian dan kawin lari merupakan suatu istilah yang pempunyai pengertian yang sama, yang berlaku didaerah tertentu.Khususnya belaghaian didaerah Air Itam Kab.Muara Enim.
Selain itu juga antara sebambangan dan rasan tue mempunyai makna yang sama.









DAFTAR PUSTAKA

Maimunah. 1991 Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana IAIN Raden Fatah.

Misnawati.1994.Persepsi Masyarakat Sukarame Tentang Kawin Minggat.IAIN Raden Fatah.

Rina.2000.Studi terhadap pelaksanaan perkawinan rasan tue di Desa Pagar Bayu. Kec.Pagar Alam Utara Kab.Lahat.IAIN Raden Fatah.

Sarie,Mustofa. 1991.Kawin Bergubalan di Sumatra Selatan.Lembaga pembinaan Hukum Hasional.

Sugiarti .19993.Persepsi Ulama Tentang Kawin Lari di Desa Sungai Pinang Serta kaitanya dengan UU No.1 Tahun 1974 dan Kriminalitas.IAIN raden Fatah








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver